“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun, untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.
Ogi juga mengungkapkan bahwa total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year), dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga mengalami pertumbuhan 7,94 persen secara tahunan.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Hal ini menunjukkan dominasi kedua sektor tersebut dalam menopang industri PPDP.
Seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks, OJK menilai diperlukan penguatan kebijakan yang lebih terarah guna menjaga kinerja industri sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, OJK tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang adaptif serta relevan dengan perkembangan ekonomi, dengan fokus pada penguatan tata kelola dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).**











