MUARA SABAK, netinfo.id – Bupati Tanjabtimur, Hj. Dillah Hikmah Sari, sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabtimur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjabtimur, Senin (22/6/26).
Dalam penyampaiannya, Bupati Dillah mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi yang kesembilan kalinya secara berturut-turut diraih Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Semoga dengan opini yang diberikan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Dillah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pendapatan Daerah Lampaui Target
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp1,184 triliun atau 100,76 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,175 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp91,75 miliar atau 99,76 persen dari target, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,092 triliun atau 100,84 persen dari target.
Dibandingkan tahun 2024, realisasi PAD mengalami peningkatan sebesar 29,88 persen, sementara pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar 4,89 persen.











