Pelaku juga mengaku diarahkan untuk mengambil barang di kawasan Asrama Haji Jambi sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi, sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor, serta pakaian milik pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas Yandra.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya.(*)











