KERINCI, netinfo.id – Seorang sopir angkutan ekspedisi berinisial RA (29) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Sungai Penuh, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat tiba menggunakan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika,” ujarnya.
“Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba dengan sepeda motornya,” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 2,9 gram serta satu butir pil diduga ekstasi seberat 0,5 gram yang disimpan di saku celana pelaku.
Kepada polisi, RA mengaku dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K.











