DaerahHeadlineHukumPeristiwa

Sandal Jadi Petunjuk, Pencuri Motor di Tebo Akhirnya Tertangkap Tim Sultan

×

Sandal Jadi Petunjuk, Pencuri Motor di Tebo Akhirnya Tertangkap Tim Sultan

Sebarkan artikel ini

MUARA TEBO, netinfo.id – Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tebo terungkap dengan cara tak biasa. Sepasang sandal karet yang tertinggal di lokasi kejadian justru menjadi kunci utama bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria bernama Dendi Julistian, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tertanggal 24 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Korban, Atmahendra (43), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kejadian tersebut pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Sepulang dari Rimbo Bujang, ia mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Saat diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN miliknya telah hilang. Kondisi rumah juga tampak berantakan. Jendela dapur ditemukan rusak diduga akibat dicongkel, sementara kunci jendela telah dirusak.

Di tengah kondisi tersebut, korban menemukan hal mencurigakan sepasang sandal karet yang bukan miliknya. Benda sederhana itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi polisi.

Dari hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik Dendi Julistian, warga setempat. Berbekal informasi itu, Tim Sultan langsung melakukan pengembangan dan pelacakan.

READ  Perkuat Pembiayaan Perumahan, Bank Jambi Jalin Kerjasama dengan SMF Senilai Rp. 200 Miliar
Editor: redaksi