Jambi, netinfo.id – Polemik mengenai pangkalan elpiji 3 kg di Jalan Walisongo RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Beredar dugaan melalui media sosial yang menyebut pangkalan milik Kristina Sundari tidak menyalurkan gas subsidi sesuai aturan serta dituding beroperasi tanpa izin resmi.
Akan tetapi, hasil pengecekan lapangan pada Senin (8/12/2025) menunjukkan informasi berbeda. Berdasarkan data, pangkalan tersebut masih terdaftar secara sah atas nama Herry Yanto dan berada di bawah agen PT Top Gas Sejahtera dengan nomor registrasi 2361291072744013.
Kristina Sundari kemudian memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang. Ia menegaskan permasalahan yang muncul bukan disebabkan kesalahan distribusi gas, melainkan persoalan rumah tangga antara dirinya dan Herry yang saat ini sedang dalam proses perceraian.
Kristina juga mengungkap bahwa usaha pangkalan tersebut didirikan dengan jaminan sertifikat tanah keluarganya.
Ia mengaku selama ini mengurus bagian administrasi sesuai kesepakatan dengan Herry, sementara pemasukan usaha sepenuhnya dikelola oleh suaminya.
Permasalahan mulai mengemuka sejak Mei 2025, ketika pihak bank menghubunginya terkait tunggakan pembayaran angsuran yang hampir memasuki tiga bulan. Kondisi tersebut membuat Kristina memutuskan mengambil alih pengelolaan pangkalan.
“Setelah saya yang mengurus langsung, distribusi kembali teratur. Warga bisa mendapatkan gas dan UMKM juga terpenuhi,” ujarnya.
Kristina berharap kabar yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan persepsi keliru.











