OJK Dorong Inovasi Produk Syariah
Dalam pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik dan keunikan produk syariah. Upaya itu diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 guna mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah nasional.
KPKS telah melahirkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah hingga penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion.
Pengembangan produk syariah juga menunjukkan hasil positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah dijalankan oleh 9 BUS, 3 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 9 BPR Syariah dengan nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Sementara itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pembiayaan UMKM Terus Ditingkatkan
Perbankan syariah juga terus memperkuat dukungannya terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Hingga saat ini, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp217,86 triliun.
Untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah, OJK bersama pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah juga rutin menggelar berbagai workshop strategis di sejumlah daerah, termasuk di Banda Aceh dan Surabaya.
OJK menegaskan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menyukseskan implementasi RP3SI demi memperbesar kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.(*)











