Oleh : Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H. (Advokat & Akademisi)
JAMBI, netinfo.id – Pengajuan uji materiil Pasal 36 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) oleh mahasiswa FH Universitas Jambi merupakan momentum krusial untuk meninjau kembali “wajah” perlindungan hak asasi manusia dalam proses ajudikasi pidana.
Gugatan mahasiswa FH UNJA terhadap Pasal 36 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) membuka diskursus baru mengenai hak saksi yang selama ini terpinggirkan dalam sistem peradilan pidana.
Integrasi salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke dalam sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang dapat diakses melalui prosedur resmi oleh Advokat/Penasihat Hukum saksi adalah solusi progresif untuk mengatasi ketertutupan birokrasi penegakan hukum.
1. Landasan Dogmatik: Harmonisasi Asas Transparansi dan Kepastian Hukum
Secara dogmatik, hukum acara pidana kita harus selaras dengan asas due process of law. Pembatasan akses e-Berpadu yang saat ini hanya dapat diakses oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa setelah pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan menciptakan jurang informasi (information gap) pada tahap pra-ajudikasi.
Penyatuan akses sejak tahap penyidikan bagi seluruh aktor (Penyidik, Jaksa, dan Advokat) merupakan manifestasi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Jika saksi diwajibkan memberikan keterangan yang benar demi hukum, maka secara dogmatik saksi memiliki hak untuk memastikan keterangannya tidak dimanipulasi melalui akses salinan BAP yang terverifikasi dalam sistem e-Berpadu.
2. Landasan Teoritis: Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Kesetaraan Senjata
Opini ini berpijak pada teori Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS). Sebuah sistem peradilan tidak boleh bekerja secara terfragmentasi.
Interoperabilitas Data: e-Berpadu seharusnya menjadi single database yang menghubungkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Advokat sejak awal proses hukum.
Equality of Arms (Kesetaraan Senjata): Dalam teori pembuktian, Advokat memerlukan akses informasi yang setara untuk memberikan perlindungan hukum bagi kliennya, baik sebagai tersangka maupun saksi.
Dengan prosedur yang jelas melalui kuasa hukum, saksi dapat memverifikasi BAP-nya secara online, sehingga mencegah adanya “kejutan” hukum di persidangan yang merugikan martabat kemanusiaan.
3. Landasan Filosofis: Keadilan Substansial dan Kejujuran Intelektual











