Secara filosofis, BAP adalah potret kebenaran yang disampaikan saksi pada saat pemeriksaan. Menahan salinan tersebut dari saksi dan membatasi akses digitalnya adalah bentuk pengingkaran terhadap Keadilan Substansial.
Hakikat Kebenaran: Akses digital melalui e-Berpadu memastikan adanya “kejujuran intelektual” dalam berkas perkara.
Digitalisasi sebagai Amanah: Teknologi seharusnya digunakan untuk menghapus sekat-sekat yang menghambat keadilan. Membiarkan akses e-Berpadu hanya di ujung proses (Pengadilan) adalah bentuk formalisme yang menghambat efisiensi dan transparansi yang menjadi ruh dari keadilan modern.
4. Perbandingan Hukum: Efisiensi Electronic Discovery (e-Discovery)
Dalam perspektif perbandingan hukum, banyak negara maju telah menerapkan sistem Discovery atau Disclosure yang mewajibkan penegak hukum membagikan bukti-bukti (termasuk dokumen saksi) kepada pihak terkait sebelum persidangan dimulai.
Di Amerika Serikat atau negara-negara dengan sistem common law, mekanisme pertukaran informasi ini krusial untuk mencegah miscarriage of justice.
Indonesia, melalui e-Berpadu, sebenarnya telah memiliki fondasi tersebut. Namun, perluasan akses untuk saksi melalui Advokat di tahap awal (Penyidikan dan Penuntutan) akan menempatkan sistem peradilan kita setara dengan standar internasional dalam hal pemanfaatan teknologi untuk perlindungan HAM.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Perluasan hak saksi atas salinan BAP yang diintegrasikan melalui e-Berpadu adalah keharusan sejarah.
Konstruksi hukum e-Berpadu harus dirombak dari sekadar “alat pelimpahan perkara” menjadi “pusat data penegakan hukum terintegrasi”. Memberikan akses salinan BAP kepada saksi melalui kuasa hukumnya di e-Berpadu sejak tahap penyidikan akan:
1.Menghilangkan praktik intimidasi atau manipulasi keterangan.
2.Menciptakan akuntabilitas bagi penyidik dan jaksa.
3.Mempercepat proses birokrasi peradilan yang selama ini kaku.











