JAMBI, netinfo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi,
Agus Pirngadi melalui Sekretaris Roni Paslah mengatakan, tagline program ini adalah “Cukup Bayar 1 Tahun”. Program ini mulai berlaku mulai 5 Oktober hingga 29 Desember mendatang.
“Ketentuan Utama pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk 1 tahun saja,” kata Roni Paslah, Rabu (7/10).
Dikatakannya, untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli. Untuk proses tertentu, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK, dan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
“Meski memberikan berbagai keringanan, program ini tidak berlaku untuk seluruh jenis transaksi kendaraan bermotor,” terangnya.
Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurusan STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, mutasi keluar, serta nomor pilihan kendaraan roda empat.
“Pemprov Jambi mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum berakhir pada 29 Desember 2026.











