DaerahEkonomiHeadline

Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor p-Berlaku 5 Oktober – 29 Desember

×

Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor p-Berlaku 5 Oktober – 29 Desember

Sebarkan artikel ini

Dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kesempatan memperoleh keringanan pembayaran hanya tersedia selama periode program berlangsung,” jelasnya.

Selain pembebasan tunggakan pokok, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda empat (R4), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 2,5 persen, sedangkan kendaraan roda dua (R2) memperoleh pengurangan sebesar 5 persen.

“Khusus pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen. Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program,” paparnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk pembayaran pajak tahunan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank, mobile banking, hingga kanal pembayaran lainnya yang tersedia di Provinsi Jambi.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK, prosesnya dilakukan melalui Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

“Untuk sejumlah proses administrasi kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian,” tandasnya.(netinfo.id/Adv)

READ  Komisaris Utama Pelindo Kunjungi Talang Duku, Kinerja Pelindo Jambi Jadi Perhatian Pusat