Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Namun, saat hendak diamankan, tersangka diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 30 Juni 2026 di Jember. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Muaro Jambi dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sempat berada di Jember, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Muaro Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.(*)











