AdvetorialDaerahEkonomi

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

×

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam.

JAMBI, netinfo.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2024.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum utuh dipahami publik, khususnya terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelasnya dalam press release.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Salah satu aspek yang wajib dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga calon lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.

Hasil tersebut menunjukkan, lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga bersumber dari titik koordinat faktual hasil pengukuran di lapangan.

READ  Rilis akhir tahun 2025, Polres Tanjung Jabung Timur tangani 73 kasus pidana