AdvetorialDaerahHukumOpiniPolitik

Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Urgensi Komisaris Visioner dan Berintegritas bagi Kemajuan Bank 9 Jambi

×

Optimalisasi Fungsi Pengawasan: Urgensi Komisaris Visioner dan Berintegritas bagi Kemajuan Bank 9 Jambi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH(Pengamat Hukum & Founder LBH NADI)

JAMBI, netinfo.id – Keberadaan Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan institusi. Salah satu elemen kunci dalam tata kelola yang baik adalah optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris.

Secara normatif, peran komisaris dalam struktur perseroan terbatas telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional, khususnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi sektor perbankan.

Komisaris tidak sekadar menjadi pelengkap struktural, melainkan organ perseroan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan oleh direksi.

Dalam praktiknya, fungsi ini harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan.Namun demikian, realitas politik lokal sering kali memengaruhi proses pengisian jabatan komisaris, termasuk pada bank daerah.

Intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, serta praktik patronase berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri. Ketika jabatan komisaris tidak diisi oleh figur yang tepat, maka risiko terjadinya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Dalam perspektif hukum tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), terdapat lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Optimalisasi fungsi pengawasan oleh komisaris merupakan prasyarat untuk memastikan kelima prinsip tersebut berjalan secara efektif. Oleh karena itu, keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Komisaris yang visioner tidak hanya memahami aspek teknis perbankan, tetapi juga mampu membaca arah perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat daerah.

READ  Bupati Romi Tinjau Kerusakan Kantor Camat Kuala Jambi