Selain menangkap pelaku, aparat turut membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan. Dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 triliun juga berhasil diamankan.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama internasional, dibentuk platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ yang melibatkan perwakilan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi, yakni Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
Platform FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time serta mendukung pelaksanaan operasi bersama lintas negara secara berkala.
Ke depan, kerja sama ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global yang semakin canggih dan terorganisir.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah percaya terhadap penawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memastikan legalitas layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan transaksi keuangan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id.(*)











