EkonomiNasional

OJK Perkuat Integritas Industri Asuransi dengan QR Code pada STTD Pialang

×

OJK Perkuat Integritas Industri Asuransi dengan QR Code pada STTD Pialang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendorong digitalisasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara peluncuran resmi yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (4/5).

Menurutnya, penggunaan QR Code bukan sekadar alat verifikasi, melainkan instrumen penting dalam membangun ekosistem industri yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“QR Code ini menjadi simbol perubahan perilaku industri. Setiap pelaku usaha dituntut untuk bertanggung jawab sesuai kompetensi dan sertifikasi yang dimilikinya.

Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kesehatan dan efisiensi industri secara keseluruhan,” ujar Ogi.

Melalui STTD berbasis QR Code, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas dan status legalitas pialang asuransi secara cepat, mudah, dan real time.

Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko interaksi dengan entitas ilegal atau tidak terdaftar, serta mendukung fungsi pengawasan OJK yang lebih efektif dan berbasis data.

READ  SC Squad AHM Hijaukan Pesisir Karawang, Wujud Nyata Komitmen Industri Otomotif Ramah Lingkungan