Hingga akhir Maret 2026, tercatat sebanyak 560 perusahaan pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan peran pialang sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Acara peluncuran dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci industri, antara lain Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Yulius Bhayangkara; Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (AAPERI), Abdul Rohman;
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSPPPI), Mochamad Dede Kurniadi; serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
OJK juga menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran pialang kini telah terintegrasi dalam satu sistem digital bernama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Sebelumnya, proses ini masih bersifat manual dan melibatkan beberapa sistem terpisah. Dengan SPRINT, otomatisasi penerbitan nomor STTD dapat dilakukan secara efisien, memperkuat basis data, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Langkah ini sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yaitu mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Implementasi QR Code pada STTD juga merupakan bentuk konkret pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian.
Dengan inovasi ini, OJK berharap industri perasuransian Indonesia semakin dipercaya oleh publik, tumbuh berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan global di era digital.(*)











