Di sektor jasa keuangan, hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Friderica menambahkan, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan komitmen terhadap persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik penguatan sinergi tersebut. Ia menilai perkembangan teknologi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan koordinasi pengawasan yang lebih kuat.
“Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks,” katanya.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.(*)











