“Yang dikenakan justru pelanggaran minuman keras, bukan pokok perkara dugaan pemerkosaan,” tambahnya.
Dalam rekonstruksi di lokasi pertama di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi, terungkap adanya percakapan yang mengindikasikan ketertarikan terhadap perempuan lain selain korban.
Saat itu, salah satu dari rombongan menanyakan kepada Samson terkait jumlah perempuan yang akan ditemui. Samson sempat diminta menyebutkan siapa yang mengucapkan pertanyaan tersebut, namun jawabannya tidak terdengar jelas.
Selanjutnya, di lokasi kedua di kawasan Arizona, Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru, peran para pelaku kembali terungkap.
Korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya digotong dari dalam mobil menuju ke rumah oleh beberapa pelaku. Dalam proses tersebut, korban sempat terjatuh sebelum akhirnya diangkat kembali hingga ke depan pintu rumah.
Seorang penghuni rumah bernama Fajar sempat melarang mereka masuk karena waktu mendekati shalat subuh dan lokasi rumah berdekatan dengan masjid. Namun larangan tersebut diabaikan, dan korban tetap dibawa ke dalam rumah hingga ke kamar di lantai dua.
Setelah beberapa waktu, para pelaku meninggalkan lokasi. Namun, tersangka Nabil yang sebelumnya mengantar mereka kembali masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam kondisi lemah, sebelum kemudian diduga melakukan tindakan rudapaksa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni dua anggota polisi, Samson dan Nabil yang telah dipecat, serta dua warga sipil, Indra dan Cristiano yang saat ini telah ditahan.(*)











