JAMBI, netinfo.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi diduga kuat telah direncanakan sejak awal.
Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (24/4/2026), melibatkan tim Mabes Polri dan Polda Jambi, serta dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kuasa hukum korban, Gina Pratiwi Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari percakapan antara tersangka Indra dengan tersangka Samson oknum polisi yang kini telah dipecat pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam percakapan tersebut, Indra menawarkan seorang perempuan kepada Samson. Menanggapi hal itu, Samson yang saat itu berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur menyatakan akan segera menuju Kota Jambi.
Samson kemudian mengajak tiga rekannya, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil untuk ikut serta. Dalam perjalanan, mereka sempat mengonsumsi minuman keras, dan Samson menjanjikan akan ada seorang perempuan.
Menurut Gina, hal ini menunjukkan adanya rencana sejak awal, dan ketiga anggota tersebut diduga telah mengetahui maksud perjalanan tersebut.
“Dari awal sudah ada rencana, dan mereka mengetahui itu,” ujar Gina usai rekonstruksi.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menyayangkan ketiga anggota tersebut hanya dikenakan sanksi kode etik berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari, permintaan maaf, serta pembinaan rohani selama satu bulan.
Padahal, berdasarkan keterangan korban yang diperkuat hasil rekonstruksi, ketiganya dinilai memiliki keterlibatan sejak awal dalam rangkaian peristiwa tersebut.











