SUNGAI PENUH, netinfo.id – Aksi cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru.
Pria berinisial YA (43), yang berstatus guru PPPK, diamankan pada Jumat (24/04) usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN Sungai Penuh. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah.
Dengan modus memaksa, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban.
Hingga kini, dua korban telah teridentifikasi, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak setelah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.
“Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena berstatus sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga gelar perkara
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.(*)











