Usai kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur sehingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Fakhrizal menjelaskan, hasil visum et repertum hingga kini masih ditunggu karena penanganan perkara merupakan pelimpahan, sehingga pemeriksaan medis dilakukan di rumah sakit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kita masih menunggu hasil visumnya dari pihak rumah sakit Tanjab Barat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, kondisi psikologis korban masih mengalami trauma berat dan akan dijadwalkan mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Jambi.
“Untuk pihak UPTD PPA sudah kita sampaikan, dan selanjutnya kami akan berkoordinasi kembali mengikuti jadwal dari mereka,” tutup Fakhrizal.(*)











