AdvetorialDaerahEkonomiPemerintahan

STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT

×

STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT

Sebarkan artikel ini

Oleh: Syahrasaddin

Tenga Ahli Gubernur Jambi

 

JAMBI, netinfo.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat harus dibaca bukan semata-mata sebagai pengurangan dana, melainkan sebagai momentum koreksi terhadap cara daerah merancang, membiayai, dan mengeksekusi pembangunan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan reviu belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Artinya, daerah tidak lagi dapat menempatkan transfer pusat sebagai sumber utama yang selalu pasti, melainkan harus membangun tata kelola fiskal yang lebih adaptif, selektif, kreatif, dan berbasis hasil.

Dalam konteks Provinsi Jambi, tekanan fiskal ini semakin nyata. Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan bahwa APBD 2025 berada pada kisaran Rp4,6 triliun, sedangkan proyeksi 2026 turun sekitar Rp1 triliun menjadi sekitar Rp3,6 triliun, antara lain karena tidak adanya alokasi DAK yang langsung turun ke pemerintah daerah, sementara sebagian belanja infrastruktur diarahkan melalui balai-balai kementerian.

Pernyataan resmi Pemprov Jambi ini menegaskan bahwa strategi pembangunan daerah tidak cukup lagi bertumpu pada pola “menunggu transfer”, tetapi harus bergerak menuju pola “menggerakkan sumber daya”.

Secara makro, ekonomi Jambi masih menunjukkan pertumbuhan positif, tetapi struktur ekonominya belum sepenuhnya kokoh.

BPS Provinsi Jambi mencatat bahwa PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2025 mencapai Rp349,66 triliun, PDRB per kapita Rp92,79 juta, dan ekonomi tumbuh 4,93 persen, lebih tinggi dibandingkan 2024 sebesar 4,50 persen.

Namun, di balik angka pertumbuhan itu, struktur ekonomi Jambi masih rentan karena bertumpu pada komoditas primer, terutama pertanian, pertambangan, dan industri berbasis bahan mentah.

Ekspor Jambi sampai November 2025 bahkan turun 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024; kelompok pertambangan masih menjadi kontributor terbesar ekspor sebesar 46,73 persen, disusul industri 45,25 persen dan pertanian 8,01 persen.

READ  Polres Tanjung Jabung Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Temuan roadshow Tenaga Ahli Gubernur Jambi di Bangko, Kerinci, dan Sabak memperlihatkan satu persoalan mendasar: mesin birokrasi daerah masih terlalu lama dibentuk oleh logika proyek fisik. Ketika transfer pusat berkurang, sebagian birokrasi cenderung kehilangan daya gerak karena terbiasa menjadikan APBD sebagai mesin utama pembangunan.

Padahal, banyak potensi ekonomi daerah berada di luar APBD, seperti sport tourism, UMKM kerajinan rumah tangga, destinasi wisata alam, wisata budaya, pertanian rakyat, perikanan, jasa logistik, dan rantai nilai komoditas unggulan. Dalam kondisi fiskal yang menyempit, peran birokrasi harus bergeser dari “pelaksana proyek” menjadi “orkestrator pembangunan”.

Strategi pertama adalah melakukan penajaman belanja berbasis hasil, bukan sekadar berbasis serapan. Daerah harus berani membedakan belanja yang benar-benar menghasilkan dampak sosial-ekonomi dengan belanja yang hanya menghasilkan keluaran administratif.

Prinsip performance budgeting menekankan pergeseran fokus dari input menuju hasil terukur, yaitu apa yang benar-benar dapat dicapai dengan dana yang tersedia.

Karena itu, setiap OPD perlu diwajibkan menyusun peta program prioritas berdasarkan dampak terhadap kemiskinan, lapangan kerja, konektivitas, investasi, mutu layanan dasar, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Kedua, pemerintah daerah harus melindungi belanja wajib dan belanja yang langsung menyentuh masyarakat. Efisiensi tidak boleh dilakukan secara merata tanpa analisis. Belanja perjalanan dinas, rapat berulang, seremoni, pengadaan yang tidak mendesak, dan kegiatan yang tidak memiliki indikator dampak perlu dipangkas.

Sebaliknya, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, jalan produksi, irigasi, air bersih, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi rakyat harus tetap dijaga.

Ini sejalan dengan arah RPJMN 2025–2029 yang menempatkan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen pada 2029 sebagai sasaran utama pembangunan nasional.

READ  Ketua DPRD Zilawati Buka Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kabupaten Tanjabtimur 

Ketiga, daerah harus mengoptimalkan PAD tanpa membebani rakyat kecil. Optimalisasi PAD bukan berarti menaikkan pajak secara membabi buta, tetapi memperluas basis pendapatan dari sektor yang selama ini belum tertangkap secara adil.

Pajak alat berat, optimalisasi aset daerah, dividen BUMD, retribusi jasa usaha yang wajar, digitalisasi pajak daerah, dan penertiban kebocoran pendapatan harus menjadi agenda serius.

Provinsi Jambi telah memiliki Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Instrumen seperti ini dapat menjadi pintu masuk agar perusahaan besar yang menggunakan infrastruktur daerah ikut menanggung beban pembangunan secara proporsional.

Keempat, pembangunan infrastruktur harus mulai menggunakan skema pembiayaan alternatif. Dengan APBD yang menyempit, pemerintah daerah tidak mungkin membiayai semua proyek strategis melalui belanja langsung.

Skema KPBU perlu ditempatkan sebagai solusi untuk proyek yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat layanan publik, seperti jalan logistik, pelabuhan, kawasan industri, air minum, pengelolaan sampah, penerangan jalan umum, dan fasilitas kawasan wisata.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa KPBU dapat menjawab keterbatasan anggaran daerah karena menekankan penyediaan layanan, bukan sekadar pembangunan fisik, serta memungkinkan pembayaran berbasis kinerja.

Kelima, dana CSR/TJSL perlu diorkestrasi sebagai sumber dukungan pembangunan non-APBD. Benar bahwa CSR tidak dapat diperlakukan sebagai pendapatan daerah biasa, karena tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dalam rencana kerja perusahaan.

Namun, pemerintah daerah tetap dapat berperan sebagai fasilitator, koordinator, dan penyelaras agar program CSR perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kajian tentang kebijakan CSR daerah menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk forum komunikasi dan tim fasilitasi yang mewadahi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, dengan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, pelaporan, dan evaluasi.

READ  Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam konteks Jambi, forum CSR/TJSL perlu diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar yang mengeksploitasi sumber daya alam dan menggunakan infrastruktur daerah, seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, batubara, industri pulp, dan perusahaan besar lainnya.

Program CSR sebaiknya tidak lagi bersifat karitatif dan seremonial, tetapi diarahkan pada agenda produktif: jalan lingkungan sekitar konsesi, beasiswa vokasi, pelatihan UMKM, fasilitas kesehatan dasar, penguatan koperasi petani, hilirisasi produk lokal, konservasi lingkungan, serta rehabilitasi sosial-ekologis di wilayah terdampak operasi perusahaan.