Keenam, pemerintah daerah perlu mempercepat hilirisasi komoditas unggulan. Sawit, karet, batubara, kelapa dalam, pinang, kopi, kayu manis, perikanan, dan blue economy tidak boleh berhenti sebagai komoditas mentah.
Hilirisasi harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan basis pajak daerah. Kawasan Muara Sabak dan wilayah Pantai Timur Jambi dapat diposisikan sebagai simpul industri, logistik, pelabuhan, pengolahan komoditas, dan blue economy.
Namun, hilirisasi hanya akan berjalan apabila ada kepastian tata ruang, kepastian perizinan, energi, pelabuhan, jalan logistik, insentif investasi, dan kesiapan tenaga kerja lokal.
Ketujuh, potensi pariwisata dan sport tourism harus dijadikan mesin ekonomi baru. Kerinci dan Sungai Penuh memiliki kekuatan pada wisata alam, geopark, danau, gunung, budaya, kuliner, serta event olahraga berbasis alam.
Merangin dan Sarolangun memiliki potensi wisata alam, sungai, geopark, pertanian, dan ekonomi kreatif. Tanjabtim dan Tanjabar memiliki potensi wisata pesisir, religi, budaya maritim, mangrove, perikanan, dan jalur pelabuhan.
Dalam skema efisiensi anggaran, tugas pemerintah bukan membiayai semua kegiatan, tetapi membuat kalender event, memperbaiki akses dasar, menyederhanakan izin, mengkurasi produk UMKM, menyiapkan promosi digital, dan menghubungkan pelaku lokal dengan pasar.
Kedelapan, perlindungan jalan dan jembatan dari kendaraan ODOL harus menjadi agenda efisiensi infrastruktur.
Gagasan pemasangan portal pada jalan provinsi dan kabupaten layak dipertimbangkan, tetapi harus dilakukan berdasarkan audit teknis kelas jalan, kajian lalu lintas, dan dasar hukum yang kuat agar tidak mengganggu mobilitas ekonomi.
Ditjen Bina Marga menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan mengatur muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan, dengan kelas I maksimal 10 ton, sedangkan kelas II dan III 8 ton; untuk jalan daerah, penetapan kelas jalan dilakukan oleh gubernur serta pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Karena itu, strategi ODOL tidak cukup hanya memasang portal. Pemerintah daerah perlu menggabungkan portal selektif, jembatan timbang, pengawasan izin angkutan, kerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan, digitalisasi pengawasan, serta perjanjian tanggung jawab pemeliharaan jalan dengan perusahaan pengguna jalan.
Perusahaan tambang, perkebunan, kehutanan, dan industri besar yang menimbulkan beban berat pada jalan daerah perlu dilibatkan dalam skema pembiayaan pemeliharaan melalui kerja sama yang sah, transparan, dan tidak bertentangan dengan regulasi.
Kesembilan, reformasi birokrasi harus diarahkan pada kemampuan menggerakkan pihak luar. OPD tidak cukup hanya menyusun DPA dan melaksanakan kegiatan rutin.
OPD harus memiliki kemampuan memetakan potensi ekonomi, menyusun proposal investasi, menyiapkan data spasial, menghubungkan UMKM dengan pasar, memfasilitasi koperasi, mengawal perizinan, serta membangun kemitraan dengan kampus, perbankan, BUMD, BUMN, perusahaan, komunitas, dan diaspora Jambi.
Birokrasi yang efektif pada masa efisiensi bukan birokrasi yang paling banyak membelanjakan anggaran, tetapi birokrasi yang paling mampu menghasilkan dampak dengan sumber daya terbatas.
Kesepuluh, RPJMD 2025–2029 harus dijadikan instrumen konsolidasi, bukan sekadar dokumen administratif. Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 telah menetapkan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 sebagai dasar arah pembangunan daerah, termasuk sistematika, pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD.
Dengan adanya tekanan fiskal, revisi dan penajaman program RPJMD perlu diarahkan pada empat pilar utama: kualitas SDM, tata kelola pemerintahan responsif, infrastruktur berketahanan iklim, dan hilirisasi industri.
Dengan demikian, strategi pemerintah daerah menghadapi efisiensi anggaran pusat harus bergerak pada lima agenda besar. Pertama, audit belanja dan hapus kegiatan yang tidak berdampak. Kedua, lindungi layanan dasar dan program pro-rakyat.
Ketiga, tingkatkan PAD secara adil melalui pajak potensial, aset, BUMD, dan digitalisasi pendapatan. Keempat, aktifkan KPBU, CSR/TJSL, perbankan, BUMN, dan swasta sebagai mitra pembangunan. Kelima, bangun ekonomi baru berbasis hilirisasi, pariwisata, UMKM, logistik, dan blue economy.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran pusat tidak boleh membuat daerah berhenti membangun. Justru dalam tekanan fiskal seperti inilah kualitas kepemimpinan daerah diuji. Daerah yang hanya bergantung pada transfer pusat akan stagnan.
Tetapi daerah yang mampu mengorkestrasi APBD, PAD, CSR, KPBU, swasta, UMKM, aset, data, dan inovasi akan tetap bergerak.
Bagi Provinsi Jambi, inilah saatnya mengubah paradigma pembangunan: dari belanja proyek menuju penciptaan nilai tambah; dari birokrasi pelaksana kegiatan menuju birokrasi penggerak ekonomi; dan dari ketergantungan fiskal menuju kemandirian pembangunan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Daftar Rujukan
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2026). Ekonomi Provinsi Jambi Tahun 2025 Tumbuh 4,93 Persen.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2026). Perkembangan Ekspor dan Impor Provinsi Jambi November 2025.
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Provinsi Jambi. (2025). APBD 2026 Tidak Menggembirakan, Sekda Sudirman Minta Kepala OPD Prioritaskan Program Visi Misi Kepala Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029.
OECD. (2025). Performance Budgeting.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Pembangunan Daerah melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.
Hakim, D. A., Hermanto, A., & Fikri, A. (2019). Kebijakan yuridis pemerintah daerah terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Jurnal Mahkamah, 4(2).











