DaerahHukumPeristiwa

Digaji di Bawah UMK dan Ijazah Ditahan, Karyawan Resto di Jambi Mengadu ke DPRD

×

Digaji di Bawah UMK dan Ijazah Ditahan, Karyawan Resto di Jambi Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Seorang karyawan restoran “Cobek Panas Menantu” di Kota Jambi mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja ke DPRD Kota Jambi.

Karyawan bernama Jodi itu mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak mendapatkan BPJS, hingga ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Jodi menyebut dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan selama bekerja di restoran tersebut. Selain itu, ia juga mengaku belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Permasalahan semakin memanas setelah dirinya terlibat cekcok dengan pihak manajemen karena terlambat masuk kerja. Menurut keterangan tim LBH Makalam yang mendampingi korban, Jodi diminta pulang dan melepas seragam kerja yang sedang dikenakannya.

Akibatnya, Jodi pulang dalam kondisi tanpa mengenakan baju bagian atas.

“Ini soal kemanusiaan. Siapapun dia, selama dia pekerja maka dia berhak mendapatkan kesejahteraan dan perusahaan wajib memenuhi kewajibannya,” kata Putra Tambunan dari LBH Makalam, Sabtu (23/5/2026).

Putra menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kliennya ditegur karena datang terlambat. Teguran tersebut kemudian berujung adu argumen antara pekerja dan pihak manajemen restoran.

“Klien kami memang terlambat dan ditegur oleh manajemen. Setelah terjadi perdebatan, klien kami diminta pulang dan melepas seragam kerja, sehingga dia pulang tanpa baju,” ujarnya.

Menurut Putra, kliennya sempat meminta izin untuk mengembalikan seragam kerja setelah tiba di rumah. Namun pihak manajemen tetap meminta agar seragam dilepas saat itu juga.

READ  Satgas PASTI Setop Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Praktik Jasa “Pengelola Utang” Disorot
Editor: redaksi