DaerahHukumPeristiwa

Digaji di Bawah UMK dan Ijazah Ditahan, Karyawan Resto di Jambi Mengadu ke DPRD

×

Digaji di Bawah UMK dan Ijazah Ditahan, Karyawan Resto di Jambi Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini

LBH Makalam menilai persoalan tersebut bukan hanya soal perselisihan kerja, tetapi juga menyangkut perlakuan perusahaan terhadap pekerja.

“Tenaga kerja dan pemberi kerja itu bukan hubungan budak dan tuan, tetapi rekan kerja. Bagaimana mungkin perusahaan bisa sejahtera sementara pekerjanya tidak sejahtera,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya perlindungan BPJS bagi pekerja yang dinilai dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.

“Bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja?” tambahnya.

Sementara itu, HRD “Cobek Panas Menantu”, Anjas Asmara, mengakui bahwa Jodi memang belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pihak perusahaan masih melakukan pendaftaran secara bertahap karena jumlah karyawan yang cukup banyak.

“Kalau soal BPJS memang kita bertahap melakukan pendaftaran. Jodi ini belum didaftarkan karena dia bekerja sebagai tukang cuci piring, jadi belum menjadi prioritas,” ujarnya.

Terkait besaran gaji, Anjas membantah nominal yang disebutkan korban. Ia menyatakan pihak perusahaan membayarkan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Anjas juga menanggapi soal dugaan penahanan ijazah. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan sebelum adanya surat edaran dari kementerian terkait larangan penahanan dokumen pribadi pekerja.(*)

READ  Program Kampung Bahagia Diluncurkan, Wali Kota Jambi Pastikan Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah
Editor: redaksi