HeadlineHukumOpini

Mengadili di Bawah Bayang-Bayang “Buzzer”: Menyelamatkan Kesucian Ruang Sidang dari Distraksi Digital

×

Mengadili di Bawah Bayang-Bayang “Buzzer”: Menyelamatkan Kesucian Ruang Sidang dari Distraksi Digital

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H.

(Advokat dan Akademisi)

JAMBI, netinfo.id – Ruang sidang pengadilan sejatinya adalah tempat yang sakral. Di sanalah kebenaran materiil dicari lewat perdebatan sengit berbasis alat bukti, saksi, dan ahli. Namun hari ini, dinding-dinding pengadilan seolah runtuh oleh penetrasi algoritma.

Ruang sidang tidak lagi kedap suara. Gema dari luar yang diorkestrasi dengan rapi oleh pasukan digital bernama buzzer (pendengung) kini merangsek masuk, mencoba menuntun jemari hakim dalam mengayunkan palu keadilan.

Fenomena buzzer telah bermutasi. Jika dahulu mereka lebih sering dipandang sebagai komoditas politik musiman menjelang pemilu, kini mereka telah menjadi komoditas industri hukum (judicial framing).

Dalam kasus-kasus korupsi skala besar, kita menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan: narasi media sosial sengaja diciptakan untuk mendistraksi publik dari fakta hukum yang sesungguhnya di persidangan.

Opini publik digiring, fakta dibelokkan, dan muaranya adalah menciptakan tekanan massa digital yang masif. Targetnya jelas, membuat Majelis Hakim tidak lagi merdeka, melainkan terpaksa memutus perkara berdasarkan “selera pasar digital”, bukan berdasarkan hati nurani dan alat bukti.

Antara Hati Nurani dan Kebisingan Algoritma

Secara filosofis, jabatan hakim sering kali disematkan sebagai “wakil Tuhan di dunia”. Sebutan ini bukanlah bentuk arogansi kekuasaan, melainkan sebuah beban moral yang teramat berat. Aliran Hukum Kodrat (Natural Law) mengajarkan bahwa keadilan sejati bersumber dari nilai-nilai moralitas dan hati nurani (conscience) yang objektif.

Namun, untuk melahirkan putusan yang adil, hati nurani membutuhkan ruang kontemplasi yang sunyi, jernih, dan bebas dari intimidasi.

Ketika buzzer mengondisikan opini publik secara agresif misalnya dengan membuat narasi bahwa terdakwa tertentu “harus dihukum mati” atau sebaliknya “harus bebas” suara riuh tersebut bukanlah Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). Itu adalah Vox Machina, suara mesin dan pasukan siber yang digerakkan oleh kepentingan tertentu.

READ  Tiga Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Batang Mesumai Ditemukan 50 Km dari Lokasi Awal

Situasi ini melahirkan apa yang disebut sebagai Trial by Algorithm (Peradilan oleh Algoritma). 

Terjadi dualisme peradilan: peradilan konstitusional di dalam gedung pengadilan, dan peradilan paralel di media sosial. Sialnya, dalam Trial by Algorithm, tidak ada asas praduga tak bersalah,

tidak ada pembuktian silang (cross-examination), dan tidak ada ruang bagi pembelaan yang objektif. Kebenaran tidak lagi diukur dari keabsahan alat bukti Pasal 184 KUHAP, melainkan dari berapa banyak jumlah likes, shares, dan tagar yang menjadi trending topic.