HeadlineHukumOpini

Mengadili di Bawah Bayang-Bayang “Buzzer”: Menyelamatkan Kesucian Ruang Sidang dari Distraksi Digital

×

Mengadili di Bawah Bayang-Bayang “Buzzer”: Menyelamatkan Kesucian Ruang Sidang dari Distraksi Digital

Sebarkan artikel ini

Belajar dari Pembatasan di Negara Lain

Di era transformasi digital ini, independensi peradilan (judicial independence) menghadapi ancaman yang jauh lebih kompleks. Independensi hakim tidak lagi sekadar merdeka dari intervensi kekuasaan eksekutif atau legislatif (independensi struktural), melainkan harus merdeka dari tekanan psikologis-sosial publik yang bias (independensi fungsional).

Jika kita menengok perbandingan hukum (comparative law), negara-negara dengan sistem Common Law seperti Inggris dan Australia sangat protektif terhadap kesucian proses peradilan. Mereka mengenal doktrin sub-judice rule sebagai bagian dari Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan).

Aturan ini melarang media, politisi, atau masyarakat luas untuk memublikasikan opini yang berpotensi memengaruhi atau mengintervensi jalannya persidangan yang sedang berjalan (pendente lite). Siapa pun yang mencoba “meracuni sumur keadilan” (poisoning the well of justice) dengan opini bias sebelum hakim memutus, dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara di Amerika Serikat yang menggunakan sistem juri, hakim memiliki wewenang mengeluarkan Gag Orders (perintah pembungkaman) bagi pihak-pihak yang berperkara agar tidak berbicara ke media, atau melakukan Sequestration (mengisolasi juri dari akses internet dan berita) saat kasus yang disidangkan terlampau viral.

Indonesia, sebagai penganut sistem Civil Law, menaruh seluruh beban putusan pada pundak Majelis Hakim tanpa sistem juri. Ironisnya, di tengah hantaman badai opini buzzer, hakim-hakim kita dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan regulasi yang kuat dari intervensi siber.

Menghargai Due Process of Law

Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diperangi secara total. Namun, publik harus disadarkan bahwa menegakkan keadilan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar prinsip hukum itu sendiri.

Masyarakat harus mengembalikan kepercayaannya pada due process of law—proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang (fair trial). Mengapa ini penting? Karena jika kita membiarkan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini buzzer,

READ  Polda Jambi Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja 2026, Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Presisi

maka sistem peradilan kita akan runtuh menjadi “hukum rimba digital”. Hari ini sistem yang rusak itu menimpa kasus korupsi besar, namun esok hari, tidak menutup kemungkinan sistem yang sama akan berbalik menghancurkan warga negara biasa yang tidak bersalah.

Tugas kita sebagai akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang cerdas adalah menjadi “penjaga waras” di tengah riuhnya jagat maya. Mari kita biarkan Majelis Hakim bekerja memeriksa alat bukti secara dingin, objektif, dan mendalam.

Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak di media sosial atau siapa yang memiliki modal paling besar untuk menyewa pasukan siber.

Sudah saatnya kita membersihkan ruang sakral pengadilan dari polusi digital, dan mengembalikan palu hakim pada tempat tertingginya: tuntunan undang-undang serta bisikan hati nurani yang merdeka.(*)