DaerahHeadlineHukumPeristiwa

Pura-pura Temukan Emas di Jalan, Dua Residivis Penipuan Ditangkap di Jambi

×

Pura-pura Temukan Emas di Jalan, Dua Residivis Penipuan Ditangkap di Jambi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos menunjukkan barang bukti emas imitasi dan surat palsu

JAMBI, netinfo.id – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus emas temuan di pinggir jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambi Timur. Dua pelaku berinisial RD (41) dan RK (30) diamankan polisi setelah diduga menjalankan aksi penipuan di sejumlah lokasi di Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban pada 23 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan di kawasan Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur.

“TKP berada di sekitar Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur,” ujar Deddy saat konferensi pers di Polsek Jambi Timur, Selasa (12/5/2026).

Menurut Deddy, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan emas di pinggir jalan. Mereka kemudian meminta bantuan orang yang melintas untuk ikut mencari emas yang diklaim hilang tersebut.

Saat korban mulai percaya, pelaku sengaja “menemukan” emas yang sebelumnya telah dipersiapkan. Korban lalu diyakinkan bahwa emas itu asli dan memiliki nilai jual tinggi.

“Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebagai jaminan agar emas tersebut tidak dibawa kabur. Karena percaya, korban menyerahkan uang sekitar Rp3 juta,” katanya.

Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku juga menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat resmi emas tersebut. Namun setelah diperiksa, surat itu ternyata hanya fotokopi buatan pelaku.

Usai menerima uang korban, pelaku berdalih pulang mengambil tambahan uang sebelum menjual emas tersebut. Namun setelah ditunggu, keduanya tidak kembali. Korban pun akhirnya sadar bahwa emas yang diterimanya hanyalah imitasi atau emas palsu.

Dalam menjalankan aksinya, RD berperan sebagai joki sekaligus memantau situasi dan membantu meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli. Sementara RK bertugas membujuk korban agar bersedia menerima emas palsu tersebut.

READ  Pengusutan Kasus DAK DIKNAS Jambi sebagai Indikator Independensi: Relasi Pemprov dan Kejaksaan Tanpa Proteksi Institusional

Polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi lain di Kota Jambi dengan modus serupa. Bahkan, keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama.

“Pelaku ini residivis dan saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk kemungkinan TKP lainnya,” ungkap Deddy.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Murni, Kota Jambi saat berada di sebuah bengkel motor. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi slot.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas imitasi serta surat palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kapolsek Jambi Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus yang menawarkan keuntungan instan, terutama di tengah tingginya harga emas.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur, karena pelaku memanfaatkan situasi harga emas yang sedang tinggi,” pungkasnya.(*)