JAMBI, netinfo.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Jambi Krisno H. Siregar saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Kapolda Jambi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih. Namun, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku. Meski demikian, mobil tersebut tetap berhasil kabur.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di dalam mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Tim opsnal kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.











