AdvetorialDaerahOpiniPolitik

Pengusutan Kasus DAK DIKNAS Jambi sebagai Indikator Independensi: Relasi Pemprov dan Kejaksaan Tanpa Proteksi Institusional

×

Pengusutan Kasus DAK DIKNAS Jambi sebagai Indikator Independensi: Relasi Pemprov dan Kejaksaan Tanpa Proteksi Institusional

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan di Provinsi Jambi merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya relevan dalam konteks penegakan hukum semata,

tetapi juga memiliki dimensi kelembagaan yang penting dalam menilai kualitas relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dalam perspektif negara hukum, proses ini menjadi indikator konkret bahwa prinsip independensi penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya intervensi maupun proteksi institusional.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan supremasi hukum di atas kekuasaan. Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan penyelenggara negara, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik seperti DAK, harus tunduk pada mekanisme kontrol hukum.

Dalam hal ini, peran kejaksaan sebagai institusi penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan adanya kewenangan yang bersifat independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Dalam kerangka tersebut, pengusutan kasus DAK DIKNAS Jambi mencerminkan bahwa relasi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan tidak berada dalam pola relasi yang bersifat protektif atau saling melindungi.

Sebaliknya, relasi tersebut bergerak dalam koridor profesionalitas, di mana masing-masing institusi menjalankan fungsi konstitusionalnya secara proporsional.

Pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dan pengelolaan anggaran, sementara kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan independen.

READ  Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Pembelian Mobil Dinas Baru
Penulis: Elas Anra Dermawan, S.HEditor: redaksi