Oleh : Wendhy Yanuar Prathama, S.H.,M.H. (Advokat & Akademisi)
JAMBI, netinfo.id – Fenomena penahanan ijazah asli pekerja masih menjadi “rahasia umum” di berbagai sektor, mulai dari retail hingga perbankan. Dalih yang digunakan biasanya klasik: sebagai jaminan ganti rugi jika pekerja melakukan fraud atau pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir (pinalti training).
Namun, dari kacamata hukum dan filsafat, praktik ini merupakan bentuk penyanderaan hak asasi yang tidak memiliki legitimasi kuat.
Landasan Filosofis:
Hak Atas Kebebasan Secara filosofis, ijazah adalah bukti fisik dari intelektualitas dan perjuangan personal seseorang yang melekat pada eksistensi individu tersebut (property of the person).
Penahanan ijazah oleh korporasi menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang (unequal bargaining power).
Dalam pemikiran Immanuel Kant, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sarana (means to an end). Penahanan ijazah mengubah pekerja menjadi sekadar alat produksi yang disandera kebebasannya, yang dalam taraf tertentu mendekati karakteristik perbudakan modern (modern slavery).
Perspektif Teori Ilmu Hukum Teori Keadilan (John Rawls): Keadilan menuntut adanya posisi tawar yang setara. Kontrak kerja yang mensyaratkan penahanan ijazah seringkali lahir dari keterpaksaan ekonomi pekerja, sehingga melanggar prinsip fairness.
Kepastian Hukum vs. Keadilan: Meskipun perusahaan berargumen atas dasar “kesepakatan para pihak” (Pasal 1320 BW/KUHPerdata), perlu diingat bahwa kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (Pasal 1337 BW).
Penahanan dokumen pribadi tanpa dasar undang-undang yang spesifik adalah bentuk pelanggaran terhadap hak subjek hukum untuk menguasai miliknya sendiri.











