JAKARTA, netinfo.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan anak saat beraktivitas di internet.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), Meutya menilai langkah tersebut sangat penting mengingat besarnya jumlah pengguna anak di platform tersebut.
Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya.
Selain membatasi interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan oleh orang tua.
Fitur ini menjadi bagian dari upaya pencegahan kecanduan gim sekaligus mendorong pola penggunaan digital yang lebih sehat bagi anak.
Meutya menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari sejumlah platform digital besar, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok. Langkah kolektif ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Dukungan terhadap perlindungan anak juga datang dari pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. “Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut menekankan pentingnya perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital, termasuk paparan paham radikal.
“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkap Komjen Eddy.
Ia menegaskan bahwa upaya mitigasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan anak-anak tidak menjadi sasaran empuk jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial.
Dengan langkah-langkah ini, perlindungan anak di ruang digital diharapkan semakin kuat melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.(*)











