Analisis Yuridis dalam Hukum Indonesia
Secara eksplisit, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak memberikan wewenang kepada pengusaha untuk menahan dokumen asli milik pekerja.
Hak Milik: Ijazah adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Penahanan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata atau bahkan memiliki delik penggelapan (Pasal 372 KUHP) jika dokumen tersebut tidak dikembalikan saat hubungan kerja berakhir.
Fungsi Ijazah: Ijazah berfungsi sebagai instrumen untuk memperoleh penghidupan yang layak. Menahannya berarti menghalangi seseorang untuk mencari peluang kerja lain, yang merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
Perbandingan Hukum (Comparative Law)
Di banyak yurisdiksi internasional, praktik ini dianggap ilegal secara tegas. Di India, Mahkamah Agung dalam berbagai putusan menyatakan bahwa ijazah bukan merupakan “properti” yang dapat dijadikan jaminan utang atau jaminan kontrak.
Di negara-negara Uni Eropa, perlindungan data pribadi (GDPR) dan regulasi ketenagakerjaan sangat ketat melarang perusahaan menyimpan dokumen asli fisik pelamar atau pekerja, karena dianggap melanggar privasi dan kebebasan bergerak (freedom of movement).
Kesimpulan
Perusahaan seharusnya memitigasi risiko fraud melalui sistem manajemen risiko, asuransi, atau background check yang kredibel, bukan dengan “menyandera” ijazah. Penahanan ijazah adalah praktik usang yang bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
Di Hari Buruh ini, sudah saatnya pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan melakukan tindakan tegas dan menerbitkan regulasi spesifik (seperti Peraturan Menteri) yang melarang secara mutlak penahanan dokumen asli milik pekerja demi terciptanya iklim kerja yang bermartabat dan manusiawi.(*)
Selamat Hari Buruh. Buruh Berdaya, Bangsa Berjaya.











