JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penagihan pinjaman daring (pindar) yang diduga melanggar hukum dan ketentuan perlindungan konsumen.
Pada Senin, 27 April 2026, OJK memanggil penyelenggara layanan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.
Langkah ini diambil menyusul keresahan masyarakat atas tindakan penagihan yang dinilai tidak beretika dan diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat debitur, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, OJK menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap mekanisme dan prosedur penagihan, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak ketiga penyedia jasa penagihan. Jika terbukti melanggar ketentuan, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi etik hingga blacklist.











