EkonomiHeadlineNasional

OJK Tindak Dugaan Praktik Penagihan Melanggar Hukum, Panggil Indosaku dan AFPI

×

OJK Tindak Dugaan Praktik Penagihan Melanggar Hukum, Panggil Indosaku dan AFPI

Sebarkan artikel ini

OJK turut memerintahkan Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum.

Secara hukum, OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan kerugian sosial maupun pelanggaran hak konsumen.

“OJK melarang segala bentuk penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, ataupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen,” demikian penegasan regulator dalam keterangannya.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.(*)

 

READ  5 Tahun FMJ: Musik, Solidaritas, dan Pergerakan yang Tak Pernah Padam