AdvetorialDaerahHukumNasional

Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim Terpadu

×

Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim Terpadu

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Upaya Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat terus berlanjut.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus kembali melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, hadir untuk membahas persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT Pertamina di kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah, khususnya di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN. Rombongan DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Dalam pertemuan tersebut, Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa polemik zona merah Pertamina telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Tercatat sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga masuk dalam klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas administrasi pertanahan, seperti jual beli dan pengurusan dokumen.

“Hal ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas, padahal mereka telah memiliki sertifikat resmi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pada prinsipnya sertifikat tanah yang telah diterbitkan harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemiliknya. Ia juga mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, dalam penyelesaian sengketa seperti ini terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pelepasan atau hibah aset.

READ  Kapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Timur: Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Kamtibmas

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN mendukung pembentukan tim terpadu untuk menangani persoalan tersebut secara komprehensif. Tim ini akan melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim terpadu nantinya akan melakukan verifikasi bersama melalui penelitian fisik di lapangan dan pemeriksaan dokumen terkait batas-batas bidang tanah yang diklaim sebagai BMN eks aset Pertamina. Hasil verifikasi tersebut akan digunakan untuk menentukan titik koordinat dan menyusun peta aset yang telah tervalidasi.

Selanjutnya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iljas Tedjo Prijono turut mengapresiasi langkah proaktif Pansus DPRD Kota Jambi dalam mengoordinasikan persoalan ini dengan

“Kami mengapresiasi upaya Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan audiensi dengan DJKN dan ATR/BPN. Pembentukan tim terpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

“Persetujuan pembentukan tim terpadu ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, melalui sinergi lintas lembaga tersebut, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di kawasan zona merah dapat segera memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka.(*)