AdvetorialDaerahHeadlinePemerintahan

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Intensifkan Koordinasi ke Pusat, Upayakan Pembukaan Blokir Sertifikat Warga

×

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Intensifkan Koordinasi ke Pusat, Upayakan Pembukaan Blokir Sertifikat Warga

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada masyarakat di tujuh kelurahan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga merupakan anggota Pansus, menyampaikan bahwa proses kerja tim telah berjalan hampir dua bulan dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kebetulan saya juga merupakan anggota Pansus 3 yang diketuai oleh Muhili Amin. Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, pihak yang telah dimintai keterangan meliputi masyarakat terdampak, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Pada Rabu, 4 Maret 2026, rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Pertamina, BPN Provinsi Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya, Pansus akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperoleh kejelasan terkait status lahan yang diduga termasuk dalam kategori aset milik negara.

Kemas Faried menjelaskan, terdapat indikasi bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan negara telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah yang kini dimiliki masyarakat. Namun, sertifikat tersebut saat ini dalam kondisi diblokir sementara.

“Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan tersebut.

READ  Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

Ia mengakui, penyelesaian persoalan zona merah tidak dapat dilakukan secara instan, mengingat kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Meski demikian, pihaknya optimistis solusi dapat segera ditemukan.

“Upaya ini tentu membutuhkan waktu. Namun kami mendapatkan informasi bahwa di beberapa daerah prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga dapat mencapai hasil yang sama,” katanya.

Kemas Faried menegaskan, tujuan utama Pansus adalah memastikan hak masyarakat dapat kembali pulih.

“Harapan kami, sertifikat tersebut dapat segera dibuka blokirnya dan dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)