DaerahEkonomi

Wali Kota Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT di Penyengat Rendah

×

Wali Kota Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT di Penyengat Rendah

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Pemerintah Kota Jambi menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Abdurrahman, Ketua RT 7, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Selasa (13/10/2026).

Santunan tersebut merupakan hak keluarga almarhum sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT di Kota Jambi.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., saat mengunjungi rumah duka bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan Forum RT. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk belasungkawa atas kepergian almarhum yang meninggal dunia beberapa hari lalu setelah sempat sakit dan menjalani pengobatan.

Dalam kesempatan itu, Maulana menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga mengenang almarhum sebagai sosok yang telah mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Hari ini saya didampingi kepala OPD terkait, camat, lurah, serta para Ketua Forum RT hadir bertakziah ke kediaman almarhum Bapak Abdurrahman, Ketua RT 7 Kelurahan Penyengat Rendah,” ujar Maulana.

Menurut Maulana, Ketua RT memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan pemerintah. Pengabdian tersebut, kata dia, merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan dan pembangunan di tingkat lingkungan.

Ia pun mendoakan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi masa duka.

Santunan Rp42 Juta Jadi Hak Ahli Waris

Maulana menjelaskan, Pemkot Jambi telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Ketua RT melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang dapat terjadi selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

READ  OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sebagai bagian dari perlindungan tersebut, ahli waris almarhum Abdurrahman menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Santunan ini merupakan hak keluarga sesuai dengan kepesertaan almarhum dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyerahkan hak ahli waris karena seluruh Ketua RT sudah dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp42 juta ini merupakan hak keluarga yang ditinggalkan,” kata Maulana.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan setelah kehilangan anggota keluarga yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.

Dokumen Kependudukan Turut Diserahkan

Tak hanya menyerahkan santunan, Pemkot Jambi juga memberikan kemudahan administrasi bagi keluarga almarhum. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah menyerahkan dokumen kependudukan yang telah disesuaikan dengan peristiwa meninggalnya almarhum.

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi keluarga yang sedang berduka. Dengan layanan tersebut, keluarga diharapkan tidak perlu repot mengurus dokumen secara terpisah di tengah situasi kehilangan.

Maulana juga memberikan perhatian kepada anak-anak almarhum. Ia berharap mereka tetap bersemangat melanjutkan pendidikan dan mampu meraih cita-cita meskipun harus menghadapi kehilangan sosok orang tua.

“Kami juga mendoakan putra-putri beliau agar senantiasa diberikan kemudahan dan kesuksesan dalam pendidikannya,” tuturnya.

Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT di Kota Jambi.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap para Ketua RT dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan perlindungan sosial yang memadai, sementara keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.(*)