Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Diketahui, perkara ini bermula dari aksi terdakwa yang berpura-pura menjadi calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban yang diiklankan melalui marketplace media sosial. Terdakwa kemudian mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB dengan menggunakan jasa ojek online.
Peristiwa pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan terdakwa untuk melakukan uji coba kendaraan (test drive).
Terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, dengan cara memukul bagian belakang kepala korban secara berulang hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa membawa kabur kendaraan milik korban dan melarikan diri. Dede Maulana yang diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan
tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dengan dukungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.(*)











