JAMBI, netinfo.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa Dede Maulana (33) dalam perkara pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap korban Nindia Novrin (38), warga Talang Bakung, Kota Jambi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026), dengan dihadiri keluarga korban serta kerabat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Maulana dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat serta menghilangkan nyawa orang lain dengan cara yang keji.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.











