Ekonomi BisnisHeadlinePeristiwa

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Negara, Aset Bernilai Rp201,8 Miliar Dijual Melalui KPKNL

×

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Negara, Aset Bernilai Rp201,8 Miliar Dijual Melalui KPKNL

Sebarkan artikel ini
Portal resmi DJKN menampilkan pengumuman lelang aset Swiss-Belhotel Jambi dengan nilai limit Rp201,8 miliar.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan alasan aset Swiss-Belhotel Jambi dilelang, apakah berkaitan dengan penyelesaian kredit, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, putusan pengadilan, atau mekanisme hukum lainnya.

Demikian pula, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status operasional hotel selama proses lelang berlangsung.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penjualan aset melalui KPKNL dapat dilakukan atas berbagai dasar hukum, di antaranya eksekusi hak tanggungan, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun penjualan sukarela.

Namun, dasar hukum yang secara spesifik menjadi landasan pelelangan aset Swiss-Belhotel Jambi tidak dicantumkan dalam informasi yang tersedia di portal lelang, sehingga belum dapat disimpulkan penyebab pelelangan tersebut.

Hingga kini, netinfo.id terus berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak manajemen Swiss-Belhotel Jambi. Namun, sampai saat ini pihak hotel belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait proses pelelangan aset tersebut.

Selain itu juga, pihak Media masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak BNI dan KPKNL Jambi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai latar belakang pelelangan aset bernilai lebih dari Rp201,8 miliar tersebut.(*)

READ  Sempat Hilang Semalaman, Pemburu Burung di Muaro Jambi Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah