HeadlineHukumPeristiwa

Setahun Lebih Buron, Terpidana Kasus Asusila Ditangkap di Sipin Jambi

×

Setahun Lebih Buron, Terpidana Kasus Asusila Ditangkap di Sipin Jambi

Sebarkan artikel ini

Dalam amar putusan tersebut, Yuliani AF Alias Lisa binti M.Yunus dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Yuliani AF alias Lisa binti M.Yunus dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Senggetti , Kabupaten Muara Jambi.

Pada waktu sebelum Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan penangkapan dan melakukan eksekusi pada Terpidana lainnya atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada Terpidana lain serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.(*)

READ  Wagub Sani Lepas 442 JCH Kloter BTH 22 Provinsi Jambi, Doakan Keselamatan dan Keberkahan Bagi Keluarga dan Daerah
Editor: redaksi