Sementara itu, dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Selain pemblokiran rekening, IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Menyikapi masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau tautan tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Apabila menemukan indikasi pinjaman online ilegal atau investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui website iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta penyalahgunaan data pribadi.(*)











