EkonomiHeadlineHukumNasional

Satgas PASTI Tindak Tegas Aktivitas Keuangan Ilegal, Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Digital Tanpa Izin

×

Satgas PASTI Tindak Tegas Aktivitas Keuangan Ilegal, Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Digital Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sepanjang 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional puluhan entitas gadai swasta ilegal serta ratusan pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang menjalankan kegiatan tanpa izin sesuai ketentuan hukum.

Langkah penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan pelindungan konsumen sekaligus upaya memberantas praktik keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang berkembang di masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal

Dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Satgas PASTI secara konsisten melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Pada periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat praktik pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan hak konsumen.

228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal Ditindak

Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal.

Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto.

READ  Ketua Baru YRFI Chapter Jambi Siap Kibarkan Solidaritas Biker 2026–2029