Dalam perkembangannya, ditemukan semakin banyak entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs internet tanpa otorisasi resmi.
Modus yang digunakan antara lain menawarkan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko, yang tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI meminta masyarakat memperhatikan sejumlah hal sebelum melakukan investasi aset kripto:
- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan aset kripto yang diperdagangkan telah masuk dalam DAK (Daftar Aset Kripto).
- Menghindari penawaran investasi dengan skema yang tidak logis.
- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum melakukan investasi.
- Memahami informasi terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
Informasi mengenai aset kripto yang masuk dalam DAK dapat diakses melalui kanal resmi OJK.
Penanganan Penipuan Keuangan Melalui Indonesia Anti-Scam Centre
Selain melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Upaya tersebut berhasil memblokir dana korban dengan nilai sekitar Rp638,9 miliar. Selain itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan.
IASC juga menemukan sejumlah perkembangan modus penipuan baru, di antaranya:
- Social engineering dengan remote access, yaitu pelaku meminta korban melakukan share screen atau memasang aplikasi akses jarak jauh dengan alasan bantuan layanan perbankan, pajak, kependudukan, dan layanan lainnya, yang kemudian digunakan untuk menguras rekening korban.
- QRIS palsu, yaitu pelaku menempelkan QRIS palsu pada merchant sehingga pembayaran korban masuk ke rekening pelaku.
- Recovery scam, yaitu penipuan lanjutan yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang dan meminta biaya pemulihan dana.
- Pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran, dengan meniru dokumen resmi perusahaan maupun bukti transaksi untuk memanfaatkan momentum pembayaran bisnis atau transaksi tertentu.
Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspada
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk:
- Waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
- Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157).
- Tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
- Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
- Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan laporan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi bersama seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital.
Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat agar terhindar dari praktik pinjaman ilegal, investasi bodong, penyalahgunaan data pribadi, serta modus penipuan keuangan yang terus berkembang.(*)
Berikut Daftar Gadai Ilegal












