JAMBI, netinfo id – Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah barang yang dilelang berhasil terjual, bahkan beberapa di antaranya memperoleh nilai penawaran di atas harga limit.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebelumnya menggelar Pembukaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (11/8/2026), bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejati Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.
Lelang serentak ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum dapat dikelola secara transparan, akuntabel, tertib, dan memberikan nilai manfaat bagi negara.
Seluruh Barang Kejari Jambi Laku
Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri Jambi. Seluruh objek lelang yang ditawarkan berhasil terjual.
Berdasarkan hasil lelang, delapan objek dari Kejari Jambi seluruhnya mendapatkan pembeli dengan nilai penawaran yang berada di atas harga limit.
Rinciannya, Honda BR-V dengan harga limit Rp157.346.000 terjual Rp160.346.000. Kemudian Toyota Chrysler dengan limit Rp216.000.000 terjual Rp231.100.000.
Selanjutnya Daihatsu Ayla dengan limit Rp68.122.000 terjual Rp70.122.000, Daihatsu Sigra dengan limit Rp62.802.000 terjual Rp63.802.000, serta Honda Mobilio dengan limit Rp66.092.000 terjual Rp68.592.000.
Sementara itu, Truck Dyna yang memiliki harga limit Rp27.970.000 berhasil terjual Rp37.970.000. Truck Canter dengan limit Rp92.060.433 terjual Rp100.060.433.
Tidak hanya kendaraan, tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit Rp30.742.000 juga berhasil terjual dengan nilai Rp39.742.000.
Dengan demikian, seluruh objek lelang dari Kejari Jambi yang tercatat dalam hasil tersebut berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit.
Barang Kejari Tebo Juga Terjual Semua
Hasil positif juga terjadi di Kejaksaan Negeri Tebo.
Seluruh barang yang dilelang dari Kejari Tebo berhasil terjual.
Salah satunya berupa emas seberat 6,23 gram yang sebelumnya memiliki harga limit Rp6.080.000.
Barang tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp10.080.000, atau mengalami kenaikan sekitar 67,2 persen dari harga limit.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa proses lelang tidak hanya menjadi mekanisme pengelolaan barang, tetapi juga mampu mengoptimalkan nilai ekonomis barang sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Kejari Muaro Jambi: Limit Sekitar Rp10 Juta, Laku Rp29 Juta











