Hasil yang cukup mencolok juga datang dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Salah satu barang yang dilelang berupa kayu gergajian dengan harga limit sekitar Rp10 juta.
Dalam proses lelang, barang tersebut mendapat respons positif dan akhirnya berhasil terjual dengan harga Rp29 juta.
Artinya, terjadi kenaikan nilai penjualan sekitar Rp19 juta dibandingkan harga limit, atau sekitar 190 persen dari harga limit.
Catatan: apabila harga limit yang digunakan tepat Rp10.000.000 dan harga jual Rp29.000.000, persentase kenaikannya secara matematis adalah 190 persen. Angka 191,02 persen dapat digunakan apabila harga limit resminya sedikit di bawah Rp10 juta.
Hasil tersebut menjadi salah satu gambaran menarik dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah Jambi.
Barang yang sebelumnya memiliki nilai limit relatif rendah ternyata mampu menghasilkan nilai penjualan yang jauh lebih tinggi melalui mekanisme lelang terbuka.
26 Barang dari Jajaran Kejaksaan di Jambi
Dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, terdapat 26 item barang yang menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.
Objek tersebut berasal dari Kejari Jambi sebanyak 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjung Jabung Barat 1 item, Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item.
Barang yang dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, emas, hingga barang lainnya yang telah memiliki status hukum untuk dilakukan pelelangan.
Dari Kejari Merangin, salah satu objek yang disiapkan berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3.401.950.000. Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran, namun proses lelangnya belum dapat dilakukan karena kendaraan tersebut masih dalam kondisi diblokir.
Bukan Sekadar Menjual Barang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian penting dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak menjadi beban penyimpanan sekaligus dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara.
Pelaksanaan lelang serentak juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Hasil lelang yang menunjukkan seluruh barang Kejari Jambi dan Kejari Tebo terjual, serta adanya peningkatan signifikan terhadap nilai sejumlah barang, menjadi bukti bahwa mekanisme lelang dapat memberikan hasil yang optimal.
Lelang serentak bukan sekadar proses menjual barang. Lebih dari itu, lelang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap barang hasil penegakan hukum dapat memberikan nilai manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.(*)











