Dari laporan tersebut, terdapat 872.395 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terkait.
Imbauan kepada Masyarakat
Seiring masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk:
Waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat;
Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
Tidak mudah percaya terhadap penawaran dari pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas;
Tidak membagikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun;
Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran pinjaman online atau investasi ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.(*)











