JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan mencatut nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc..
Padahal, Adobe Inc diketahui merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI menyebut Magento terindikasi menjalankan skema penipuan investasi dengan modus menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban kemudian diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming memperoleh komisi penjualan dan cashback.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
Selain pemblokiran, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.











